Hukum Naik Haji dengan Arisan

     Haji adalah rukun Islam yang kelima, bagi setiap muslim yang sehat jasmani dan rohani, sudah baligh, dan sudah mampu membayar ongkos naik haji maka wajib untuk menunaikannya. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, banyak sekali program-program yang bisa membantu dan memudahkan seseorang yang kurang mampu dalam membayar ONH. Salah satunya dengan sistem arisan haji, sistem ini bisa dibilang dapat memudahkan bagi seseorang yang ingin me-nunaikan ibadah haji, karena dana atau ONH bisa dibayar dengan secara bergiliran. Bagaimana pandangan agama dalam hal ini?

a.  Tidak wajib, karena tidak termasuk kategori istitho’ah (mampu) jika yang mendapat arisan haji itu orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya, sebab sebagian dari uang yang diterimanya adalah uang pinjaman. Kecuali apabila dia memiliki kelebihan (uang) yang cukup untuk membayar hutangnya.
(مُسْتَطِيْعٌ) لِلْحَجِّ بِوُجْدَانِ الزَّادِ ذِهَابًا وَإِيَّابًا وَأُجْرَةُ خَفِيْرٍ أي مُجِيْرٍ يَأْمَنُ مَعَهُ وَالرَّاحِلَةِ أَوْ ثَمَنِهَا إِنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ أَوْ دُوْنَهُمَا وَضَعُفَ عَنِ الْمَشْيِ مَعَ نَفَقَةِ مَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ وَكِسْوَتُهُ إِلَى الرُّجُوْعِ
Orang yang mampu haji adalah adanya ongkos pulang pergi dan upahnya buruh yang manjaga keamanannya, adanya kendaraan atau ongkos untuk naik kendaraan apabila jarak antara dia dan Mekah dua marhalah atau kurang dan dia tidak mampu jalan kaki, adanya biaya hidup untuk orang yang menjadi tanggungannya (makanan dan pakaian) sampai dia pulang. (Fath al-Mu’in, hal. 60)

     Dan apabila orang yang masih harus melunasi setoran berikutnya jadi melaksanakan haji, maka hajinya tetap sah selama ia termasuk orang yang mukallaf:
فَيُجْزِي حَجُّ الْفَقِيرِ وَكُلُّ عَاجِزٍ حَيْثُ اجْتَمَعَ فِيهِ الْحُرِّيَّةُ وَالتَّكْلِيفُ كَمَا لَوْ تَكَلَّفَ الْمَرِيضُ حُضُورَ الْجُمُعَةِ (نهاية المحتاج الجزء 3 ص 233)
Sah hajinya orang yang faqir dan orang yang tidak mampu selama ia termasuk orang yang merdeka dan mukallaf sebagaimana orang yang sakit memaksakan diri melaksanakan shalat Jum’at. (Nihayah al-Muhtaj, juz 3, hal. 233)

b.  Wajib, apabila dia menerima giliran terakhir, sehingga dia tidak lagi menanggung hutang.
(مُسْتَطِيْعٌ) لِلْحَجِّ بِوُجْدَانِ الزَّادِ ذِهَابًا وَإِيَّابًا وَأُجْرَةُ خَفِيْرٍ أي مُجِيْرٍ يَأْمَنُ مَعَهُ وَالرَّاحِلَةِ أَوْ ثَمَنِهَا إِنْ كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ مَكَّةَ مَرْحَلَتَانِ أَوْ دُوْنَهُمَا وَضَعُفَ عَنِ الْمَشْيِ مَعَ نَفَقَةِ مَنْ يَجِبُ عَلَيْهِ نَفَقَتُهُ وَكِسْوَتُهُ إِلَى الرُّجُوْعِ
Orang yang mampu haji adalah adanya ongkos pulang pergi dan upahnya buruh yang manjaga keamanannya, adanya kendaraan atau ongkos untuk naik kendaraan apabila jarak antara dia dan Mekah dua marhalah atau kurang dan dia tidak mampu jalan kaki, adanya biaya hidup untuk orang yang menjadi tanggungannya (makanan dan pakaian) sampai dia pulang. (Fath al-Mu’in, hal. 60)

     Adapun ONH dari hasil arisan pada dasarnya tidak ada masalah:
(فَرْعٌ) الجَمَاعَةُ المَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ اِمْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ أَوْ شَهْرٍ فَتَدْفَعَهُ لِوَاحِدَةٍ إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الوَلِيُّ العِرَاقِيُّ. (القليوبى الجزء 2 ص 258)

Perkumpulan yang sudah terkenal di antara para wanita, dimana masing-masing dari wanita tersebut mengeluarkan sejumlah uang tertentu pada setiap hari jumat atau setiap bulan, dan memberikannya kepada seseorang dari mereka secara bergantian sampai giliran yang terakhir, maka yang demikian adalah boleh, sebagaimana pendapat al-Wali al-Iraqi. (al-Qolyubi, juz 2, hal. 258)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Naik Haji dengan Arisan"

Posting Komentar