HUKUM BERWUDHU’ TANPA PAKAIAN (TELANJANG)

 

HUKUM BERWUDHU’ TANPA PAKAIAN (TELANJANG)

Ketika mandi seringkali kita sekalian berwudlu’ di dalam kamar mandi dan masih dalam kondisi telanjang.

Bagaimanakah hukumnya berwudlu’ dengan telanjang tanpa pakaian?

A. Makruh

Jika seseorang berwudlu’ secara telanjang dan tidak ada orang yang melihat karena termasuk perkara-perkara yang dimakruhkan dalam bab wudhu’.

وَأَمَّا ‌مَكْرُوْهَاتُهُ فَالْإِكْثَارُ مِنْ صَبِّ الْمَاءِ وَكَثْرَةُ الْكَلَامِ فِي غَيْرِ ذِكْرِ اللَّهِ وَالزِّيَادَةُ عَلَى الثَّلَاثَةِ فِي الْمَغْسُولِ وَعَلَى وَاحِدَةٍ فِي الْمَمْسُوحِ عَلَى الرَّاجِحِ وَإِطَالَةُ الْغُرَّةِ وَمَسْحُ الرَّقَبَةِ وَالْمَكَانِ الْغَيْرُ الطَّاهِرِ وَكَشْفُ الْعَوْرَةِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ (الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي: ج 1، ص 174)

“adapun perkara-perkara yang dimakruhkan saat wudlu’ adalah terlalu banyak menggunakan air, terlalu banyak berbicara selain dzikir kepada Allah, menambahkan lebih dari tiga kali basuhan, menambah lebih dari satu kali usapan, memanjangkan basuhan semua anggota wudlu’, mengusap leher, mengusap tempat lain yang suci dan membuka aurat” (al-Syarh al-Kabiir li Syaikhi al-Dardir Wa Khasyiyah al-Dasuki, 1:174).

B. Haram

Haram berwudlu’ secara telanjang bila terlihat orang lain.

 (قَوْلُهُ: وَكَشْفُ الْعَوْرَةِ) أَيْ ‌مَعَ ‌عَدَمِ ‌مَنْ ‌يَطَّلِعُ عَلَيْهَا، وَأَمَّا كَشْفُهَا مَعَ وُجُودِ مَنْ يَطَّلِعُ عَلَيْهَا غَيْرَ الزَّوْجَةِ وَالْأَمَةِ فَهُوَ حَرَامٌ لَا مَكْرُوهٌ فَقَطْ. (الشرح الكبير للشيخ الدردير وحاشية الدسوقي: ج 1، ص 174)

“Membuka aurat dimakruhkan saat wudhu maksutnya adalah ketika tidak ada orang yang melihatnya, adapun membuka aurat ketika ada orang yang melihat selain istri dan budak perempuannya maka hal tersebut haram bukan makruh saja” (al-Syarh al-Kabiir li Syaikhi al-Dardir Wa Khasyiyah al-Dasuki, 1:174).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM BERWUDHU’ TANPA PAKAIAN (TELANJANG)"

Posting Komentar