KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKAN MENGUCAPKAN SALAM
Dalam syariat islam memang dianjurkan untuk menjawab atau
mengucapkan salam ketika betemu saudara-saudaranya, namun beberapa kondisi yang
menjadikan mengucapkan salam tersebut itu menjadi makruh, di dalam kitab
al-Adzkar li Nawawi terdapat 5 kondisi yang menjadikan mengucapkan salam itu
makruh antara lain:
1.
Mengucapkan salam kepada orang yang sedang membuang air
kecil.
2.
Mengucapkan salam kepada orang yang tidur atau mengantuk.
3.
Mengucapkan salam kepada orang
yang shalat atau iqamah.
4.
Mengucapkan salam di dalam kamar mandi.
5.
Mengucapkan salam kepada orang yang sedang makan
sedangkan pulukan makananya berada di mulut.
إِذَا كَانَ
المُسَلَّمُ عَلَيْهِ مُشْتَغِلاً بِالْبَوْلِ أَوِ الْجِمَاعِ أَوْ نَحْوِهِمَا
فَيُكْرَهُ أَنْ يُسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَلَوْ سَلَّمَ لَا يَسْتَحِقُّ جَوَاباً،
وَمِنْ ذَلِكَ مَنْ كَانَ نَائِماً أَوْ نَاعِساً، وَمِنْ ذَلِكَ مَنْ كَانَ
مُصَلِّياً أَوْ مُؤَذِّناً فِي حَالِ أَذَانِهِ أَوْ إِقَامَتِهِ الصَّلَاةَ،
أَوْ كَانَ فِي حَمَامٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُوْرِ الَّتِي لَا
يُؤَثِّرُ السَّلَامُ عَلَيْهِ فِيْهَا، وَمِنْ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَأْكُلُ
وَالْلُقْمَةُ فِي فَمِّهِ، فَإِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْأَحْوَالِ لَمْ
يَسْتَحِقَّ جَوَابًا (الأذكار للنووي ت الأرنؤوط ص 251)
Ketika
penerima salam sedang kencing, jima’ dan lain-lain maka dimakruhkan mengucapkan
salam kepadanya. Jika seseorang tetap salam maka ia tidak berhak mendapatkan
jawaban. Diantara yang lainnya adalah orang yang tidur, ngantuk, shalat, adzan,
iqamah, berada di kamar mandi, orang yang makan sedangkan pulukannya berada
dimulut dan lain-lain yaitu perkara-perkara yang mana ketika mengucapkan salam
tidak berdampak pada penerima salam, maka semua kondisi ini pengirim salam
tidak berhak mendapat jawaban (al-Adzkar li al-Nawawi, 251).
0 Response to "KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKAN MENGUCAPKAN SALAM"
Posting Komentar