KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKAN MENGUCAPKAN SALAM

 

KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKAN MENGUCAPKAN SALAM

Dalam syariat islam memang dianjurkan untuk menjawab atau mengucapkan salam ketika betemu saudara-saudaranya, namun beberapa kondisi yang menjadikan mengucapkan salam tersebut itu menjadi makruh, di dalam kitab al-Adzkar li Nawawi terdapat 5 kondisi yang menjadikan mengucapkan salam itu makruh antara lain:

1.      Mengucapkan salam kepada orang yang sedang membuang air kecil.

2.      Mengucapkan salam kepada orang yang tidur atau mengantuk.

3.      Mengucapkan salam kepada orang yang shalat atau iqamah.

4.      Mengucapkan salam di dalam kamar mandi.

5.      Mengucapkan salam kepada orang yang sedang makan sedangkan pulukan makananya berada di mulut.

إِذَا كَانَ المُسَلَّمُ عَلَيْهِ مُشْتَغِلاً بِالْبَوْلِ أَوِ الْجِمَاعِ أَوْ نَحْوِهِمَا فَيُكْرَهُ أَنْ يُسَلَّمَ عَلَيْهِ، وَلَوْ سَلَّمَ لَا يَسْتَحِقُّ جَوَاباً، وَمِنْ ذَلِكَ مَنْ كَانَ نَائِماً أَوْ نَاعِساً، وَمِنْ ذَلِكَ مَنْ كَانَ مُصَلِّياً أَوْ مُؤَذِّناً فِي حَالِ أَذَانِهِ أَوْ إِقَامَتِهِ الصَّلَاةَ، أَوْ كَانَ فِي حَمَامٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ مِنَ الْأُمُوْرِ الَّتِي لَا يُؤَثِّرُ السَّلَامُ عَلَيْهِ فِيْهَا، وَمِنْ ذَلِكَ إِذَا كَانَ يَأْكُلُ وَالْلُقْمَةُ فِي فَمِّهِ، فَإِنْ سَلَّمَ عَلَيْهِ فِي هَذِهِ الْأَحْوَالِ لَمْ يَسْتَحِقَّ جَوَابًا (الأذكار للنووي ت الأرنؤوط ص 251)

Ketika penerima salam sedang kencing, jima’ dan lain-lain maka dimakruhkan mengucapkan salam kepadanya. Jika seseorang tetap salam maka ia tidak berhak mendapatkan jawaban. Diantara yang lainnya adalah orang yang tidur, ngantuk, shalat, adzan, iqamah, berada di kamar mandi, orang yang makan sedangkan pulukannya berada dimulut dan lain-lain yaitu perkara-perkara yang mana ketika mengucapkan salam tidak berdampak pada penerima salam, maka semua kondisi ini pengirim salam tidak berhak mendapat jawaban (al-Adzkar li al-Nawawi, 251).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KONDISI-KONDISI DIMAKRUHKAN MENGUCAPKAN SALAM"

Posting Komentar