HUKUM MENERIMA DONOR DARAH DARI NON-MUSLIM
Hukum transfusi darah sama dengan berobat
menggunakan sesuatu yang najis, boleh jika dalam keadaan darurat artinya tidak
bisa diselamatkan nyawanya kecuali dengan transfusi darah atau dapat
mempercepat penyembuhan dan tidak ada cara atau obat selainnya.
Lalu bagaimana hukum
menerima menerima donor darah dari non-muslim?
Hukumnya Boleh,
meskipun kafir harbi (non-muslim
yang memerangi umat islam) hal ini kita samakan dengan hukum menerima
hadiah dari non-muslim.
وَقَدْ قَرَّرَ الْفُقَهَاءُ قَبُوْلَ الهَدَايَا
مِنَ الْكُفَّارِ بِجَمِيْعِ أَصْنَافِهِمْ حَتَّى أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ فِي
الْمُغْنِي: "وَيَجُوْزُ قَبُوْلُ هَدِيَةِ الْكُفَّارِ مِنْ أَهْلِ الْحَرْبِ؛
لِأَنَّ النَّبِي - صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - قَبِلَ هَدِيَةَ الْمُقَوْقِسِ
صَاحِبِ مِصْرٍ" (موسوعة محاسن الإسلام ورد شبهات اللئام: ج 3، ص 384)
“ulama fiqih menetapkan boleh menerima hadiah dari
non muslim apapun jenisnya meskipun non muslim yang memerangi umat islam
sebagaimana Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughni (Hanafiyah) : “boleh
menerima hadiah dari orang non muslim harbi karena nabi Saw pernah menerima
hadiah Muqauqis penguasa Mesir” (Mausu’ah Mahasin al-Islam wa Rudda Syubhat al-Liam,
3:384).
0 Response to "HUKUM MENERIMA DONOR DARAH DARI NON-MUSLIM"
Posting Komentar