HUKUM MENERIMA DONOR DARAH DARI NON-MUSLIM

 

HUKUM MENERIMA DONOR DARAH DARI NON-MUSLIM

Hukum transfusi darah sama dengan berobat menggunakan sesuatu yang najis, boleh jika dalam keadaan darurat artinya tidak bisa diselamatkan nyawanya kecuali dengan transfusi darah atau dapat mempercepat penyembuhan dan tidak ada cara atau obat selainnya.

Lalu bagaimana hukum menerima menerima donor darah dari non-muslim?

Hukumnya Boleh, meskipun kafir harbi (non-muslim yang memerangi umat islam) hal ini kita samakan dengan hukum menerima hadiah dari non-muslim.

وَقَدْ قَرَّرَ الْفُقَهَاءُ قَبُوْلَ الهَدَايَا مِنَ الْكُفَّارِ بِجَمِيْعِ أَصْنَافِهِمْ حَتَّى أَهْلِ الْحَرْبِ قَالَ فِي الْمُغْنِي: "‌وَيَجُوْزُ ‌قَبُوْلُ ‌هَدِيَةِ ‌الْكُفَّارِ ‌مِنْ ‌أَهْلِ ‌الْحَرْبِ؛ ‌لِأَنَّ ‌النَّبِي - ‌صَلَّى ‌اللّهُ ‌عَلَيْهِ ‌وَسَلَّمَ - ‌قَبِلَ ‌هَدِيَةَ ‌‌الْمُقَوْقِسِ ‌صَاحِبِ ‌مِصْرٍ" (موسوعة محاسن الإسلام ورد شبهات اللئام: ج 3، ص 384)

“ulama fiqih menetapkan boleh menerima hadiah dari non muslim apapun jenisnya meskipun non muslim yang memerangi umat islam sebagaimana Ibnu Qudamah berkata dalam kitab al-Mughni (Hanafiyah) : “boleh menerima hadiah dari orang non muslim harbi karena nabi Saw pernah menerima hadiah Muqauqis penguasa Mesir” (Mausu’ah Mahasin al-Islam wa Rudda Syubhat al-Liam, 3:384).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENERIMA DONOR DARAH DARI NON-MUSLIM"

Posting Komentar