HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DISEBABKAN ZINA
Akibat pergaulan bebas, pengaruh tayangan negatif
yang mudah diakses, serta hal lain yang mengakibatkan sejumlah perempuan hamil
di luar nikah. Hamil di luar nikah menjadi
masalah yang serius di masyarakat, karena wanita yang hamil di luar
nikah menjadi aib keluarga dan masyarakat. Responnya adalah gunjingan, hal ini
bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.
Keluarga mencari jalan keluar dengan cara langsung
menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka menutupi aib sebelum
kandungannya membesar.
Bagaimanakah hukum menikahi wanita hamil di luar nikah?
A. Boleh
Boleh menikahi wanita hamil di luar nikah. Namun, menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i makruh mencampuri sampai melahirkan, menurut Imam Maliki dan Imam Hambali haram mencampuri dan diwajibkan menunggu masa iddah.
B. Haram
Menurut Abu Yusuf dan Imam Ahmad haram menikahi
wanita yang hamil sebab zina sampai dia melahirkan
الزَّانِيَّةُ يَحِلُّ نِكَاحَهَا عِنْدَ
الثَّلَاثَةِ، وَقَالَ اَحْمَدُ: يَحْرُمُ نِكَاحُهَا حَتَّى تَتُوْبَ، وَمَنْ
زَنَى بمرأةٍ لَمْ يَحْرُمُ نِكَاحُهَا، وَلَانِكَاحُ اُمِّهَا وَبِنْتِهَا عِنْدَ
مَالِكٍ وَالشَّافِعِىِّ، وِقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: يَتَعَلَّقُ تَحْرِيْمُ
الْمُصَاهَرَةِ بِالزِّنَا، وَزَادَ عَلَيْهِ اَحْمَدُ فَقَالَ: إِذَا لَاطَ
بِغُلَامٍ حُرِّمَتْ عَلَيْهِ أُمُّهُ وَبِنْتُهُ. وَلَوْزَنَتْ اِمْرَأَةٌ لَمْ
يَنْفَسِخْ نِكَاحُهَا بِالْاِتِّفَاقِ، وَحُكِيَ عَنْ عَلِيٍ وَالْحَسَنِ
الْبِصْرِي أَنَّهُ يَنْفَسِحُ، وَلَوْزَنَتْ اِمْرَأَةٌ ثُمَّ تَزَوَّجَتْ حَلَّ
لِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا عِنْدَ الشَّافِعِىِّ وَاَبِي حَنِيْفَةَ مِنْ غَيْرِ
عِدَّةٍ لَكِنَّ يُكْرَهُ وَطْءُ الْحَامِلِ حَتَّى تَضَعَ، وَقَالَ مَاِلكٌ
وَاَحْمَدُ يَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَيَحْرُمُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْؤُهَا
حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا، وَقَالَ اَبُوْ يُوْسُفَ إِذَا كَانَتْ حَامِلًا
حَرُمَ نِكَاحُهَا حَتَّى تَضَعَ (رَحْمَةُ الْأُمَّة فِيْ اِخْتِلاَفِ الْأَئِمَّةِ
: ص ١٧٩(
Menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik Halal
menikahi perempuan yang berbuat zina, Menurut Imam Ahmad haram menikahinya
kecuali dia bertaubat. Menurut Imam Malik dan Syafi’i Barang siapa berbuat zina
dengan perempuan maka tidak haram menikahi perempuan tersebut, ibunya dan
anaknya (hasil zina). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mertua tetap menjadi
mahram. Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki melakukan homo
seksual maka status ibu dan anaknya menjadi mahram. Apabila seorang perempuan
melakukan zina maka nikahnya tidak rusak berbeda dengan pendapatnya Ali dan
Hasan Basri beliau mengatakan nikahnya rusak. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu
Hanifah apabila seorang perempuan melakukan zina kemudian nikah maka bagi suaminya
boleh melakukan hubungan tanpa menunggu masa iddah akan tetapi hukum jima’nya
makruh kecuali setelah melahirkan. Menurut imam Malik dan Ahmad harus ada iddah
dan haram bagi suami untuk bersetubuh sampai habis masa iddahnya Abu yusuf
berpendapat: apabila perempuan itu hamil maka haram menikahinya hingga ia
melahirkan. (Rahmat al-Ummah Fi Ikhtilaf al-Aimmah:179).
وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي صِحَّةِ
نِكَاحِ الْحَامِل مِنْ زِنًى: فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُو
يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ: لَا يَجُوزُ نِكَاحُهَا قَبْل وَضْعِ الْحَمْل، لَا
مِنَ الزَّانِي نَفْسِهِ وَلَا مِنْ غَيْرِهِ ...... وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ
وَأَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِل مِنَ
الزِّنَى؛ لأَنَّ الْمَنْعَ مِنْ نِكَاحِ الْحَامِل حَمْلاً ثَابِتَ النَّسَبِ
لِحُرْمَةِ مَاءِ الْوَطْءِ، وَلَا حُرْمَةَ لِمَاءِ الزِّنَى. (الموسوعة الفقهية
الكويتية: ج 16، ص 272(
Para
ulama’ berbeda pendapat tentang keabsahan menikahi wanita hamil di luar nikah,
menurut madzhab Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi tidak sah
menikahi wanita hamil di luar nikah sampai ia melahirkan baik dinikahi oleh
pelaku zina atau orang lain …. Menurut Madzhab Syafi’i, Abu Hanifa dan Muhammad
sah menikahi perempuan hamil di luar nikah alasannya larangan menikahi
perempuan hamil itu hanya mengandung penetapan nasab karena mulianya air mani
(yang halal) dan tidak ada kemuliaan bagi air mani sebab zina” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah
al-Kuwaitiyah, 16:272).
0 Response to "HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DISEBABKAN ZINA"
Posting Komentar