HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DISEBABKAN ZINA

 

HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DISEBABKAN ZINA

Akibat pergaulan bebas, pengaruh tayangan negatif yang mudah diakses, serta hal lain yang mengakibatkan sejumlah perempuan hamil di luar nikah. Hamil di luar nikah menjadi  masalah yang serius di masyarakat, karena wanita yang hamil di luar nikah menjadi aib keluarga dan masyarakat. Responnya adalah gunjingan, hal ini bisa dibilang sanksi sosial sebagai kontrol dari masyarakat.

Keluarga mencari jalan keluar dengan cara langsung menikahkan anaknya yang hamil di luar nikah itu. Mereka menutupi aib sebelum kandungannya membesar.

Bagaimanakah hukum menikahi wanita hamil di luar nikah?

A.     Boleh

Boleh menikahi wanita hamil di luar nikah. Namun, menurut Imam Hanafi dan Imam Syafi’i makruh mencampuri sampai melahirkan, menurut Imam Maliki dan Imam Hambali haram mencampuri dan diwajibkan menunggu masa iddah.

B.     Haram

Menurut Abu Yusuf dan Imam Ahmad haram menikahi wanita yang hamil sebab zina sampai dia melahirkan

الزَّانِيَّةُ يَحِلُّ نِكَاحَهَا عِنْدَ الثَّلَاثَةِ، وَقَالَ اَحْمَدُ: يَحْرُمُ نِكَاحُهَا حَتَّى تَتُوْبَ، وَمَنْ زَنَى بمرأةٍ لَمْ يَحْرُمُ نِكَاحُهَا، وَلَانِكَاحُ اُمِّهَا وَبِنْتِهَا عِنْدَ مَالِكٍ وَالشَّافِعِىِّ، وِقَالَ أَبُوْ حَنِيْفَةَ: يَتَعَلَّقُ تَحْرِيْمُ الْمُصَاهَرَةِ بِالزِّنَا، وَزَادَ عَلَيْهِ اَحْمَدُ فَقَالَ: إِذَا لَاطَ بِغُلَامٍ حُرِّمَتْ عَلَيْهِ أُمُّهُ وَبِنْتُهُ. وَلَوْزَنَتْ اِمْرَأَةٌ لَمْ يَنْفَسِخْ نِكَاحُهَا بِالْاِتِّفَاقِ، وَحُكِيَ عَنْ عَلِيٍ وَالْحَسَنِ الْبِصْرِي أَنَّهُ يَنْفَسِحُ، وَلَوْزَنَتْ اِمْرَأَةٌ ثُمَّ تَزَوَّجَتْ حَلَّ لِلزَّوْجِ وَطْؤُهَا عِنْدَ الشَّافِعِىِّ وَاَبِي حَنِيْفَةَ مِنْ غَيْرِ عِدَّةٍ لَكِنَّ يُكْرَهُ وَطْءُ الْحَامِلِ حَتَّى تَضَعَ، وَقَالَ مَاِلكٌ وَاَحْمَدُ يَجِبُ عَلَيْهَا الْعِدَّةُ وَيَحْرُمُ عَلَى الزَّوْجِ وَطْؤُهَا حَتَّى تَنْقَضِيَ عِدَّتُهَا، وَقَالَ اَبُوْ يُوْسُفَ إِذَا كَانَتْ حَامِلًا حَرُمَ نِكَاحُهَا حَتَّى تَضَعَ (رَحْمَةُ الْأُمَّة فِيْ اِخْتِلاَفِ الْأَئِمَّةِ : ص ١٧٩(

Menurut Imam Syafi’i, Hanafi dan Malik Halal menikahi perempuan yang berbuat zina, Menurut Imam Ahmad haram menikahinya kecuali dia bertaubat. Menurut Imam Malik dan Syafi’i Barang siapa berbuat zina dengan perempuan maka tidak haram menikahi perempuan tersebut, ibunya dan anaknya (hasil zina). Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mertua tetap menjadi mahram. Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila seorang laki-laki melakukan homo seksual maka status ibu dan anaknya menjadi mahram. Apabila seorang perempuan melakukan zina maka nikahnya tidak rusak berbeda dengan pendapatnya Ali dan Hasan Basri beliau mengatakan nikahnya rusak. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah apabila seorang perempuan melakukan zina kemudian nikah maka bagi suaminya boleh melakukan hubungan tanpa menunggu masa iddah akan tetapi hukum jima’nya makruh kecuali setelah melahirkan. Menurut imam Malik dan Ahmad harus ada iddah dan haram bagi suami untuk bersetubuh sampai habis masa iddahnya Abu yusuf berpendapat: apabila perempuan itu hamil maka haram menikahinya hingga ia melahirkan. (Rahmat al-Ummah Fi Ikhtilaf al-Aimmah:179).

وَاخْتَلَفَ الْفُقَهَاءُ فِي صِحَّةِ نِكَاحِ الْحَامِل مِنْ زِنًى: فَقَال الْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ وَأَبُو يُوسُفَ مِنَ الْحَنَفِيَّةِ: لَا يَجُوزُ نِكَاحُهَا قَبْل وَضْعِ الْحَمْل، لَا مِنَ الزَّانِي نَفْسِهِ وَلَا مِنْ غَيْرِهِ ...... وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٌ إِلَى أَنَّهُ يَجُوزُ نِكَاحُ الْحَامِل مِنَ الزِّنَى؛ لأَنَّ الْمَنْعَ مِنْ نِكَاحِ الْحَامِل حَمْلاً ثَابِتَ النَّسَبِ لِحُرْمَةِ مَاءِ الْوَطْءِ، وَلَا حُرْمَةَ لِمَاءِ الزِّنَى. (الموسوعة الفقهية الكويتية: ج 16، ص 272(

Para ulama’ berbeda pendapat tentang keabsahan menikahi wanita hamil di luar nikah, menurut madzhab Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi tidak sah menikahi wanita hamil di luar nikah sampai ia melahirkan baik dinikahi oleh pelaku zina atau orang lain …. Menurut Madzhab Syafi’i, Abu Hanifa dan Muhammad sah menikahi perempuan hamil di luar nikah alasannya larangan menikahi perempuan hamil itu hanya mengandung penetapan nasab karena mulianya air mani (yang halal) dan tidak ada kemuliaan bagi air mani sebab zina” (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 16:272).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MENIKAHI WANITA HAMIL DISEBABKAN ZINA"

Posting Komentar