HUKUM
MAKAN TELUR SETENGAH EMBRIO
Kiki merupakan seorang ibu rumah tangga yang
memiliki dua orang anak. Kiki termasuk keluarga menengah ke bawah. Dalam
kesehariannya, ia hanya memelihara dua ekor ayam. Suatu ketika, ayam kiki
bertelur 30 biji, 25 biji telur ayam kiki menetas dengan sempurna. Dan
meninggalkan 5 biji telur yang belum menetas atau masih setengah embrio.
Bersamaan dengan kaadaan tersebut, anak kiki menangis karena kelaparan. Dan
kiki tidak mempunyai uang untuk membeli beras. Sehingga, kiki berfikir untuk
mengolah sisa dari telur yang belum menetas atau yang masih setengah embrio
tersebut.
Bagaimanakah hukum memakan telur setengah embrio menurut pandangan fiqih?
A. Boleh
Boleh jika telur hewan yang halal dimakan ketika di dalamnya ditemukan piyek yang belum sempurna bentuknya ataupun sudah sempurna namun belum ditiupkannya ruh.
B. Haram
Haram jika sudah ditiupkannya ruh dan ia mati
tanpa di sembelih karena sudah menjadi bangkai.
وَيَجُوزُ أَكْلُ قِشْرِ الْبَيْضِ وَلَوْ
مِنْ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَأْكُولٍ, وَإِذَا لَمْ تَفْسُدْ الْبَيْضَةُ لَكِنْ اخْتَلَطَ
بَيَاضُهَا بِصِفَارِهَا وَأَنْتَنَتْ فَهِيَ طَاهِرَةٌ يَحِلُّ أَكْلُهَا سَوَاءٌ
كَانَ ذَلِكَ بِلَا سَبَبٍ أَوْ بِسَبَبِ حِصْنِ دَجَاجَةٍ لَهَا أَوْ وَضْعِهَا فِي
مَكَانٍ وَإِرْسَالُ الدُّخَانِ عَلَيْهَا لِيَخْرُجَ الْفَرْخُ عَنْهَا كَقِطْعَةِ
لَحْمٍ أُنْتِنَتْ وَدَادَتْ فَإِنَّهُ يَحِلُّ أَكْلُهَا عَلَى الصَّحِيحِ وَلَوْ
مَعَ الدُّودِ الَّذِي تَوَلَّدَ مِنْهَا مَا لَمْ تَضُرَّ, وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ
حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يَكْمُلْ خَلْقُهُ أَوْ كَمُلَ
خَلْقُهُ , لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ جَازَ أَكْلُهُ بِخِلَافِ مَا إِذَا
كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ فَإِنَّهُ
يَكُونُ مَيْتَةً. (نهاية الزين، ص 39-40)
Dibolehkan memakan telur meskipun dari hewan yang
tidak boleh dimakan, jika telurnya tidak rusak, tetapi putihnya bercampur
dengan kuning telurnya dan menjadi tengik, maka itu suci. Dibolehkan
memakannya, baik tanpa alasan, atau karena induk ayam mengeraminya, atau
meletakkannya di suatu tempat dan diberi asap sehingga keluar anak ayam,
seperti sepotong daging yang busuk dan keluar belatung, karena diperbolehkan
memakannya menurut pendapat yang benar, bahkan beserta dengan ulat yang keluar
dari telur tersebut selama tidak membahayakan, dan jika telur hewan yang halal
dimakan dipecah dan ditemukan janin baik sempurna atau tidak sempurna wujudnya
tetapi sebelum ruh ditiupkan ke dalamnya, maka boleh memakannya, berbeda dengan
jika setelah ruh ditiupkan dan kematiannya tanpa disembelih maka hukumnya
menjadi bangkai, Dan kuning telurnya (Nihayah al-Zain, 39-40)
0 Response to "HUKUM MAKAN TELUR SETENGAH EMBRIO"
Posting Komentar