HUKUM MAKAN TELUR SETENGAH EMBRIO

 

HUKUM MAKAN TELUR SETENGAH EMBRIO

Kiki merupakan seorang ibu rumah tangga yang memiliki dua orang anak. Kiki termasuk keluarga menengah ke bawah. Dalam kesehariannya, ia hanya memelihara dua ekor ayam. Suatu ketika, ayam kiki bertelur 30 biji, 25 biji telur ayam kiki menetas dengan sempurna. Dan meninggalkan 5 biji telur yang belum menetas atau masih setengah embrio. Bersamaan dengan kaadaan tersebut, anak kiki menangis karena kelaparan. Dan kiki tidak mempunyai uang untuk membeli beras. Sehingga, kiki berfikir untuk mengolah sisa dari telur yang belum menetas atau yang masih setengah embrio tersebut. 

Bagaimanakah hukum memakan telur setengah embrio menurut pandangan fiqih?

A.     Boleh

Boleh jika telur hewan yang halal dimakan ketika di dalamnya ditemukan piyek yang belum sempurna bentuknya ataupun sudah sempurna namun belum ditiupkannya ruh.

B.     Haram

Haram jika sudah ditiupkannya ruh dan ia mati tanpa di sembelih karena sudah menjadi bangkai.

وَيَجُوزُ أَكْلُ قِشْرِ الْبَيْضِ وَلَوْ مِنْ حَيَوَانٍ غَيْرِ مَأْكُولٍ, وَإِذَا لَمْ تَفْسُدْ الْبَيْضَةُ لَكِنْ اخْتَلَطَ بَيَاضُهَا بِصِفَارِهَا وَأَنْتَنَتْ فَهِيَ طَاهِرَةٌ يَحِلُّ أَكْلُهَا سَوَاءٌ كَانَ ذَلِكَ بِلَا سَبَبٍ أَوْ بِسَبَبِ حِصْنِ دَجَاجَةٍ لَهَا أَوْ وَضْعِهَا فِي مَكَانٍ وَإِرْسَالُ الدُّخَانِ عَلَيْهَا لِيَخْرُجَ الْفَرْخُ عَنْهَا كَقِطْعَةِ لَحْمٍ أُنْتِنَتْ وَدَادَتْ فَإِنَّهُ يَحِلُّ أَكْلُهَا عَلَى الصَّحِيحِ وَلَوْ مَعَ الدُّودِ الَّذِي تَوَلَّدَ مِنْهَا مَا لَمْ تَضُرَّ, وَلَوْ كُسِرَتْ بَيْضَةُ حَيَوَانٍ مَأْكُولٍ وَوُجِدَ فِي جَوْفِهَا فَرْخٌ لَمْ يَكْمُلْ خَلْقُهُ أَوْ كَمُلَ خَلْقُهُ , لَكِنْ قَبْلَ نَفْخِ الرُّوحِ فِيهِ جَازَ أَكْلُهُ بِخِلَافِ مَا إِذَا كَانَ بَعْدَ نَفْخِ الرُّوحِ وَزَالَتْ حَيَاتُهُ بِغَيْرِ ذَكَاةٍ شَرْعِيَّةٍ فَإِنَّهُ يَكُونُ مَيْتَةً. (نهاية الزين، ص 39-40)

Dibolehkan memakan telur meskipun dari hewan yang tidak boleh dimakan, jika telurnya tidak rusak, tetapi putihnya bercampur dengan kuning telurnya dan menjadi tengik, maka itu suci. Dibolehkan memakannya, baik tanpa alasan, atau karena induk ayam mengeraminya, atau meletakkannya di suatu tempat dan diberi asap sehingga keluar anak ayam, seperti sepotong daging yang busuk dan keluar belatung, karena diperbolehkan memakannya menurut pendapat yang benar, bahkan beserta dengan ulat yang keluar dari telur tersebut selama tidak membahayakan, dan jika telur hewan yang halal dimakan dipecah dan ditemukan janin baik sempurna atau tidak sempurna wujudnya tetapi sebelum ruh ditiupkan ke dalamnya, maka boleh memakannya, berbeda dengan jika setelah ruh ditiupkan dan kematiannya tanpa disembelih maka hukumnya menjadi bangkai, Dan kuning telurnya (Nihayah al-Zain, 39-40)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MAKAN TELUR SETENGAH EMBRIO"

Posting Komentar