Hukum Berpakaian Hitam ketika Melayat

     Sudah menjadi tradisi di Indonesia khususnya di daerah per-kotaan ketika ada yang meninggal dunia keluarga yang berduka atau pelayat biasanya memakai pakaian warna hitam untuk menunjukkan rasa bela sungkawa kepada keluarga yang sedang berkabung.
     Lantas bagaimana hukum memakai pakaian warna hitam ketika ber-ta’ziyah/melayat?

Hukum memakai pakaian warna hitam ketika berta’ziyah adalah sebagai berikut:

a.       Makruh bagi laki-laki
وَيُكْرَهُ لِلرِّجَالِ تَسْوِيدُ الثِّيَابِ وَتَمْزِيقُهَا لِلتَّعْزِيَةِ (فتاوي الهندية، ج 1، ص 167)
Dimakruhkan bagi laki-laki, memakai pakaian hitam dan menyobek-nyobek baju, karena berbela sungkawa. (Fatawi al-Hindiyah, juz 1, hal. 168)

b.      Boleh bagi wanita
لُبْسُ السَّوَادِ فِي الْحِدَادِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لُبْسُ السَّوَادِ مِنَ الثِّيَابِ (الموسوعة الفقهية، ج 11، ص 351)
Ulama’ ahli fiqih bersepakat: bahwa wanita yang memakai pakaian hitam ketika berbela sungkawa hukumnya diperbolehkan apabila yang meninggal itu suaminya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, juz 11, hal. 351)
وَيُكْرَهُ لِلرِّجَالِ تَسْوِيدُ الثِّيَابِ وَتَمْزِيقُهَا لِلتَّعْزِيَةِ وَلَا بَأْسَ بِالتَّسْوِيدِ لِلنِّسَاءِ. (فتاوي الهندية، ج 1، ص 167)

Dimakruhkan bagi laki-laki, memakai pakaian hitam dan menyobek-nyobek baju, karena berbela sungkawa, dan diperbolehkan bagi perempuan untuk memakai pakaian hitam. (Fatawi al-Hindiyah, juz 1, hal. 168)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Berpakaian Hitam ketika Melayat"

Posting Komentar