Sudah menjadi tradisi di Indonesia khususnya di daerah per-kotaan
ketika ada yang meninggal dunia keluarga yang berduka atau pelayat biasanya
memakai pakaian warna hitam untuk menunjukkan rasa bela sungkawa kepada
keluarga yang sedang berkabung.
Lantas bagaimana hukum memakai pakaian warna hitam ketika ber-ta’ziyah/melayat?
Hukum memakai pakaian warna hitam ketika berta’ziyah adalah
sebagai berikut:
a.
Makruh bagi laki-laki
وَيُكْرَهُ لِلرِّجَالِ تَسْوِيدُ
الثِّيَابِ وَتَمْزِيقُهَا لِلتَّعْزِيَةِ (فتاوي الهندية، ج 1، ص 167)
Dimakruhkan bagi laki-laki, memakai pakaian
hitam dan menyobek-nyobek baju, karena berbela sungkawa. (Fatawi al-Hindiyah, juz
1, hal. 168)
b.
Boleh bagi wanita
لُبْسُ السَّوَادِ فِي الْحِدَادِ
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا
لُبْسُ السَّوَادِ مِنَ الثِّيَابِ (الموسوعة الفقهية، ج 11، ص 351)
Ulama’ ahli fiqih bersepakat: bahwa wanita yang
memakai pakaian hitam ketika berbela sungkawa hukumnya diperbolehkan apabila
yang meninggal itu suaminya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, juz 11, hal. 351)
وَيُكْرَهُ لِلرِّجَالِ تَسْوِيدُ
الثِّيَابِ وَتَمْزِيقُهَا لِلتَّعْزِيَةِ وَلَا بَأْسَ بِالتَّسْوِيدِ لِلنِّسَاءِ.
(فتاوي الهندية، ج 1، ص 167)
Dimakruhkan bagi laki-laki, memakai pakaian
hitam dan menyobek-nyobek baju, karena berbela sungkawa, dan diperbolehkan bagi
perempuan untuk memakai pakaian hitam. (Fatawi al-Hindiyah, juz 1, hal. 168)
0 Response to "Hukum Berpakaian Hitam ketika Melayat"
Posting Komentar