HUKUM MEMAKAI HAND SANITIZER UNTUK SHOLAT

 

HUKUM MEMAKAI HAND SANITIZER UNTUK SHOLAT

Pada beberapa tahun belakangan ini. Dunia sedang diguncang dengan wabah penyakit yang disebabkan oleh virus Corona. Untuk meminimalisir penyebarannya, Kementrian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan. Selain pemakaian masker pelindung mulut dan hidung, masyarakat juga diimbau untuk mengenakan hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan. Masalahnya, cairan antiseptik tersebut terbuat dari alkohol. 

Bagaimana status sholat setelah menggunakan hand sanitizer ?

Sholatnya Sah, karena najis pada alkohol merupakan najis yang dimaafkan sebab bertujuan untuk obat-obatan.

وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجِسَةُ الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنْ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفِحَةِ الْمُصْلِحَةِ لِلْجُبْنِ. (المذاهب الأربعة : امام الشافعى : ج ۱، ص ۱۵)

Termasuk bagian najis yang dima'fu (dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka dima'fu sekedar takaran yang dipakai untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang memperbaiki pada keju. (Al Madzhab al ‘Arba’ah : Imam asy Syafi’i, juz 1, hal 15)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM MEMAKAI HAND SANITIZER UNTUK SHOLAT"

Posting Komentar