HUKUM MEMAKAI HAND
SANITIZER UNTUK SHOLAT
Pada
beberapa tahun belakangan ini. Dunia sedang diguncang dengan wabah penyakit
yang disebabkan oleh virus Corona. Untuk meminimalisir penyebarannya,
Kementrian Kesehatan menghimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan
yang ditetapkan. Selain pemakaian masker pelindung mulut dan hidung, masyarakat
juga diimbau untuk mengenakan hand sanitizer atau cairan antiseptik tangan.
Masalahnya, cairan antiseptik tersebut terbuat dari alkohol.
Bagaimana
status sholat setelah menggunakan hand sanitizer ?
Sholatnya Sah, karena najis pada alkohol merupakan
najis yang dimaafkan sebab bertujuan untuk obat-obatan.
وَمِنْهَا الْمَائِعَاتُ النَّجِسَةُ
الَّتِي تُضَافُ إِلَى الْأَدْوِيَةِ وَالرَّوَائِحِ الْعِطْرِيَّةِ
لِإِصْلَاحِهَا فَإِنَّهُ يُعْفَى عَنْ الْقَدْرِ الَّذِي بِهِ الْإِصْلَاحُ
قِيَاسًا عَلَى الْأَنْفِحَةِ الْمُصْلِحَةِ لِلْجُبْنِ. (المذاهب الأربعة : امام
الشافعى : ج ۱، ص ۱۵)
Termasuk bagian najis yang dima'fu
(dimaafkan) adalah najis yang terdapat pada obat-obatan dan wewangian harum
dengan tujuan untuk memperbaikinya, maka dima'fu sekedar takaran yang dipakai
untuk memperbaikinya dengan dianalogikan pada aroma yang memperbaiki pada keju.
(Al Madzhab al ‘Arba’ah : Imam asy Syafi’i, juz 1, hal 15)
0 Response to "HUKUM MEMAKAI HAND SANITIZER UNTUK SHOLAT"
Posting Komentar