HUKUM SUJUD SELEBRASI

 

HUKUM SUJUD SELEBRASI

Bersyukur atas nikmat dari Allah Swt. Bisa di lakukan dengan ucapan hamdalah, bisa juga bersyukur dalam hati, bisa juga di lakukan dengan perbuatan seperti sujud syukur. Contohnya ketika seorang pemain sepak bola mencetak gol dan merayakannya dengan selebrasi berupa bersujud dan dalam keadaan tidak suci (tidak punya wudlu’).

Bagaimanakah hukum sujud selebrasi?

A.     Haram

Haram bersujud kepada Allah Swt dengan tanpa sebab yang pantas untuk sujud syukur meskipun menghadap qiblat atau berniat karena Allah SWT. 

وَلَوْ ‌تَقَرَّبَ ‌إلَى ‌اللَّهِ ‌بِسَجْدَةٍ مِنْ غَيْرِ سَبَبٍ حَرُمَ وَلَوْ بَعْدَ صَلَاةٍ كَمَا يَحْرُمُ بِرُكُوعٍ مُفْرَدٍ وَنَحْوِهِ لِأَنَّهُ بِدْعَةٌ، وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ إلَّا مَا اُسْتُثْنِيَ، وَمِمَّا يَحْرُمُ مَا يَفْعَلُهُ كَثِيرٌ مِنْ الْجَهَلَةِ مِنْ السُّجُودِ بَيْنَ يَدَيْ الْمَشَايِخِ وَلَوْ إلَى الْقِبْلَةِ أَوْ قَصَدَهُ لِلَّهِ تَعَالَى. وَفِي بَعْضِ صُوَرِهِ مَا يَقْتَضِي الْكُفْرَ، عَافَانَا اللَّهُ تَعَالَى مِنْ ذَلِكَ (مغني المحتاج إلى معرفة معاني ألفاظ المنهاج: ج 1، ص 448)

“Seandainya seseorang mendekatkan diri kepada Allah dengan sujud tanpa sebab maka hukumnya Haram, meskipun sesudah shalat, seperti halnya haram seseorang ruku’ diluar shalat dll, karena hal tersebut bid’ah, dan setiap bid’ah itu sesat, selain sesuatu yang sudah dikecualikan. Termasuk sujud yang diharamkan adalah sujud yang dilakukan oleh kebanyakan orang bodoh, yaitu sujud di depan gurunya meskipun menghadap kiblat atau niat karena Allah. Bahkan beberapa bentuk sujud dapat menyebabkan kufur. semoga Allah menjaga kita dari hal demikian” (Mughniy al-Muhtaaj, 1:448).

B.     Boleh

Boleh karena bukan termasuk sujud syukur.

Syarat sujud syukur sama dengan syarat sujud dalam shalat. Cara melaksanakan sujud syukur antara lain suci dari hadast, tempat dan pakaian, menutup aurat, menghadap kiblat, niat bersamaan dengan takbir, sujud dengan bacaan tertentu dan di akhiri dengan salam.

(فَرْعٌ) لَوْ خَضَعَ إنْسَانٌ لِلَّهِ تَعَالَى فَتَقَرَّبَ بِسَجْدَةٍ بِغَيْرِ سَبَبٍ يَقْتَضِي سُجُودَ شُكْرٍ فَفِيهِ وَجْهَانِ حَكَاهُمَا إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ (أَحَدُهُمَا) يَجُوزُ قَالَهُ صَاحِبُ التَّقْرِيبِ وَأَصَحُّهُمَا لَا يَجُوزُ صَحَّحَهُ إمَامُ الْحَرَمَيْنِ وَغَيْرُهُ....... (المجموع شرح المهذب: ج 4، ص 69)

“Seandainya manusia merendahkan diri kepada Allah Swt, kemudian dia mendekatkan diri dengan sujud tanpa sebab yang pantas untuk sujud syukur maka ada dua pendapat yang diriwayatkan oleh imam al-Haramain dan lainnya: pendapat pertama adalah boleh menurut imam Abu Syuja’ dan pendapat yang paling shahih adalah tidak boleh sesuai dengan yang dibenarkan oleh imam al-Haramain dan lainnya...” (al-Majmu' syarh al-Muhadzab, 4:69).

فَلَوْ وَضَعَ رَأْسَهُ عَلَى الْأَرْضِ تَذَلُّلاً وَاسْتِكَانَةً بِلَا نِيَتِهِ لَمْ يَحْرُمْ إِذْ لَا يُسَمَّى سُجُوْداً (بغية المسترشدين: ص 59)

“Seandainya seseorang meletakkan kepalanya di atas tanah karena merendahkan diri tanpa niat ibadah maka tidak haram, karena tidak dinamakan sujud” (Bughyah al-Mustarsyidin: 59).

فَعُلِمَ أَنَّ السُّجُودَ اسْمُ جِنْسٍ وَهُوَ كَمَالُ الْخُضُوعِ لِلَّهِ وَأَعَزُّ مَا فِي الْإِنْسَانِ وَجْهُهُ فَوَضْعُهُ عَلَى الْأَرْضِ لِلَّهِ غَايَةُ خُضُوعِهِ بِبَدَنِهِ وَهُوَ غَايَةُ مَا يَقْدِرُ عَلَيْهِ مِنْ ذَلِكَ. وَلِهَذَا قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ} وَقَالَ تَعَالَى: {وَاسْجُدْ وَاقْتَرِبْ} فَصَارَ مِنْ جِنْسِ أَذْكَارِ الصَّلَاةِ الَّتِي تُشْرَعُ خَارِجَ الصَّلَاةِ كَالتَّسْبِيحِ؛ وَالتَّحْمِيدِ وَالتَّكْبِيرِ وَالتَّهْلِيلِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَكُلُّ ذَلِكَ يُسْتَحَبُّ لَهُ الطَّهَارَةُ وَيَجُوزُ لِلْمُحْدِثِ فِعْلُ ذَلِكَ بِخِلَافِ مَا لَا يُفْعَلُ إلَّا فِي الصَّلَاةِ كَالرُّكُوعِ فَإِنَّ هَذَا لَا يَكُونُ إلَّا جُزْءًا مِنْ الصَّلَاةِ. وَأَفْضَلُ أَفْعَالِ الصَّلَاةِ السُّجُودُ وَأَفْضَلُ أَقْوَالِهَا الْقِرَاءَةُ وَكِلَاهُمَا مَشْرُوعٌ فِي غَيْرِ الصَّلَاةِ فَيُسِّرَتْ الْعِبَادَةُ لِلَّهِ لَكِنَّ الصَّلَاةَ أَفْضَلُ الْأَعْمَالِ فَاشْتُرِطَ لَهَا أَفْضَلُ الْأَحْوَالِ. وَاشْتُرِطَ لِلْفَرْضِ مَا لَمْ يُشْتَرَطْ لِلنَّفْلِ. مِنْ الْقِيَامِ وَالِاسْتِقْبَالِ مَعَ الْقُدْرَةِ وَجَازَ التَّطَوُّعُ عَلَى الرَّاحِلَةِ فِي السَّفَرِ كَمَا مَضَتْ بِهِ سُنَّةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ (مجموع الفتاوى: ج 21، ص 284)

Diketahui bahwa sujud nama jenis yaitu merendahkan diri secara totalitas karena Allah, dan lebih mulianya wajah manusia. Maka sujud adalah meletakkan wajah manusia diatas tanah karena Allah, yang tujuannya untuk merendahkan diri dengan tubuhnya. Karena hal ini nabi bersabda:” Seorang hamba yang paling dekat dengan tuhannya adalah orang sujud”. Allah Swt berfirman: ”Sujudlah dan dekatkanlah dirimu kepada tuhan”. Sehingga sujud menjadi bagian dzikr shalat yang disyari’atkan juga di luar shalat seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil, dan membaca Al-Qur'an. Semua perkara tersebut sunnah dikerjakan dalam keadaan suci dan boleh bagi orang yang berhadas mengerjakan perkara tersebut. Berbeda dengan perkara yang dilakukan hanya ketika shalat seperti ruku’ maka hal ini hanya bisa ditemukan ketika shalat. Gerakan shalat yang paling utama adalah sujud dan ucapan shalat yang paling utama adalah membaca Al-Qur'an. Keduanya disyari’atkan juga di luar shalat, maka ibadah karena Allah Swt itu dimudahkan, bahkan shalat adalah amal yang paling utama, maka shalat juga disyaratkan dengan kondisi yang paling utama. Namun, sesuatu yang disyaratkan pada ibadah fardhu tidak disyaratkan pada ibadah sunnah seperti berdiri dan menghadap kiblat bila mampu. Sehingga ibadah sunnah boleh dilakukan diatas kendaraan pada waktu bepergian. Seperti ketentuan nabi yang sudah berlalu (al-Majmu' al-Fatawi, 21: 284).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HUKUM SUJUD SELEBRASI"

Posting Komentar